3 Cara Registrasi Kartu XL Terbaru 2024 – Anti Gagal

Bagaimana cara registrasi kartu XL? Ada beberapa cara mudah yang bisa kamu lakukan untuk mendaftarkan kartu SIM XL. Yuk simak caranya dibawah ini.

3 Cara Registrasi Kartu XL 2024

Cara Mendaftarkan Kartu XL

Proses registrasi setiap provider biasanya berbeda-beda. Untuk XL Axiata, proses registrasi kartu SIM hanya bisa dilakukan mulai dari jam 6 pagi hingga jam 8 malam saja.

Ada beberapa syarat utama untuk mendaftarkan kartu SIM, yakni KK dan KTP elektronik. Tidak diperlukan berbagai persyaratan lainnya sehingga proses registrasi kartu XL bisa berlangsung cepat dan lebih mudah.

Namun jika pemilik kartu XL merupakan warga negara asing atau WNA, maka ada berbagai persyaratan lainnya yang perlu dipersiapkan. Diantaranya adalah paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP, dan Kartu Izin Tinggal Sementara atau KITAS.

Setelah memahami seluruh syarat yang diminta oleh Kominfo dan mempersiapkan nomor KTP serta nomor KK, segera pelajari beberapa cara untuk melakukan registrasi atau pendaftaran. Cukup coba salah satu cara berikut ini untuk mendaftarkan kartu SIM XL.

1. Cara Registrasi Kartu XL Melalui SMS

Cara pertama yang bisa kamu lakukan untuk mendaftarkan kartu XL adalah dengan melalui SMS atau pesan singkat. Kamu wajib memahami format pendaftaran yang tepat agar proses registrasi berjalan dengan lancar. Berikut caranya : 

  • Buka aplikasi SMS di ponsel kamu.
  • Ketik pesan dengan format DAFTAR#NomorKTP#NomorKK. Pastikan kamu mengetiknya dengan benar. Contoh : DAFTAR#0987654321098765#0099887766554433
  • Lalu kirim ke 4444.
  • Selesai.

Setelah pesan registrasi berhasil dikirimkan, tunggu beberapa saat hingga proses validasi selesai dan kartu XL kamu siap untuk digunakan. Cara ini adalah khusus untuk Warga Negara Indonesia.

2. Cara Registrasi Kartu XL Melalui Situs Web

Selain menggunakan SMS atau pesan singkat, kamu juga bisa melakukan pendaftaran kartu XL melalui situs web resmi XL Axiata. Untuk prosesnya, silahkan ikuti berbagai langkah berikut ini : 

  • Buka situs web resmi XL Axiata : https://www.xlaxiata.co.id/registrasi lalu pilih registrasi dengan cara Menggunakan OTP.
  • Ada tiga kolom yang wajib kamu isi. Pertama masukkan nomor XL yang akan didaftarkan. Kedua NIK yang sesuai dengan KTP elektronik. Dan yang terakhir adalah nomor KK.
  • Setelah memasukan semua nomor dengan benar klik pada tombol Dapatkan Kode untuk mengirimkan OTP ke nomor yang akan didaftarkan.
  • Selanjutnya adalah masukan kode verifikasi yang sudah dikirimkan oleh provider di kolom yang tersedia.
  • Pastikan untuk mencentang bagian Saya bukan robot lalu klik tombol Daftar di bagian bawah.
  • Selesai.

Setelah melakukan pendaftaran dengan cara di atas, kamu akan menerima pesan konfirmasi melalui SMS. Selanjutnya, kamu bisa melakukan berbagai aktivitas dengan nomor tersebut, seperti mengecek pulsa, mengecek kuota dan lain sebagainya.

Selain menggunakan OTP, kamu juga bisa melakukan registrasi dengan menggunakan nomor PUK. Ada 8 digit nomor PUK yang bisa kamu ditemukan di rangka SIM card.  Nomor ini bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran kartu XL. Caranya dengan memilih menu Menggunakan Nomor PUK pada halaman registrasi XL Axiata. Pastikan kartu SIM kamu dalam keadaan tersegel dan masih utuh.

3. Cara Daftar Kartu XL Bagi Pelanggan Lama

Buat kamu pelanggan lama kartu XL, kamu bisa melakukan registrasi ulang dengan mengikuti langkah-langkah dibawah ini : 

  • Buka aplikasi SMS di ponsel kamu.
  • Ketik pesan dengan format : ULANG#(NIK)#(Nomor Kartu Keluarga)#.
  • Lalu kirim ke 4444.
  • Selesai. Tunggu hingga proses validasi berhasil.

Nah itulah 3 cara yang bisa kamu lakukan untuk registrasi kartu XL. Pilih cara mana yang menurutmu paling mudah untuk dilakukan.

Tinggalkan komentar